Rabu, 13 April 2011

Etika Profesi Engineer

Akreditasi Dewan Rekayasa dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur
PRINSIP DASAR
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi insinyur dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan manusia ;
II. Menjadi sarang ho dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pekerja dan klien;
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan prestise dari profesi insinyur; dan
IV. Mendukung masyarakat dan teknis professional disiplin mereka.

ATAS DASAR KANON
1. Insinyur harus menjaga keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas mereka.
2. Insinyur harus memberikan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal eksternal untuk setiap pemecatan atau klien sebagai agen atau wali amanat, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka itu jasa mereka dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan, integritas dan professional.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan professional mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan insinyur di bawah pengawasan mereka.



Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar etika
1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kinerja tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
c. Jika penilaian insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur akan memberitahukan klien atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang dipublikasikan, kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka bertanggungjawab.
(2) Engineers akan melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain, atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk rencana untuk desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat situasi.

d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan prihatin.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka. f. Insinyur harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi

asosiasi, konsultan, atau karyawan.

c. Seorang Insinyur tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi diluar kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana dokumen yang bukan kompetensinya untuk pengawasan atau dijalankan.


3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.

a. Seorang insinyur berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.

b. Seorang Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Dan harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut.

c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.

d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun
tentang pendapatan mereka dalam hal instan s.

e. Seorang Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Seorang Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan/ klien, agen atau pengawas secara jujur, dan harus menghindari konflik kepentingan.

a. Seorang Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.

b. Insinyur tidak akan melakukan tugas apapun yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara atasan sendiri maupun dengan bawahannya.

c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya,
lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan
berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diberikan kepadanya, dan disetujui oleh semua jajaran insinyur atau perusahaan.

d. Seorang insinyur tidak akan meminta atau menerima pertimbangan keuangan atau lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
pemasok peralatan untuk menentukan produk.

e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kontraktor, agen, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien perusahan atau pengusaha, sehubungan dengan pekerjaan yang ditanggung jawabkan.

f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, seorang Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan yang berhubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.

g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan, pejabat atau karyawan
dalam suatu pokok mereka,
organisasi berfungsi sebagai anggota.

h. Ketika hasil studi dari insinyur percaya bahwa proyek tidak akan
berhasil,
maka insinyur diwajibkan untuk memberitahu karyawan atau cliennya. Insinyur harus menginformasikan dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.

(1) Seorang insinyur tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis kepada karyawan baik yang sekarang masih aktif maupun mantan karyawan atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.

(2) Insinyur tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan
komisi atau dewan apapun yang menjadi anggota mereka.

(3) Insinyur menggunakan desain yang diberikan oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh seorang insinyur untuk orang lain tanpa mendapatkan persetujuan.

(4) Dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan adanya promosi insinyur atau upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk pekerja lainnya sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.

k. Sebelum menciptakan pekerjaan untuk orang lain di mana insinyur dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, dan akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan
menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.

m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan mereka atau bunga tanpa sepengetahuan dari atasannya.

n. Insinyur tidak boleh berupaya untuk menarik karyawan dari perusahaan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.

o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lainnya kecuali dengan
pengetahuan tentang
bidang tersebut, atau kecuali tugas / atau kontraktual
perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.

(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
(2)
Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.
(3)
Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan

(4) berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain
(
5) Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan

a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar,
komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka
untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui
kerja lembaga.
b.
Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional
hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi
sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan.
Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk . Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik
layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian
pemilihan individu atau ms cemara untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Engineers lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(
2) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.

(3) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar
persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan ditertulis oleh salah
(4) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum
menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka
penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang
Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau izin esentation misrepr dari mereka
.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat
publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam
publikasi secara teratur dikhususkan untuk seperti ds mobil profesionl.
Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat,
nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok
dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka
memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, telepon.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman,
layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat
partisipasi yang nominal dalam proyek dikutip dan tidak pandang bulu.
(4) Listing di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas
nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah
memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat

teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau
Implikasinya, tidak menyesatkan dengan r espect sejauh Engineers 'dari
partisipasi yang nominal dalam keburukan jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka.

J. Para insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka untuk digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin akan diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara sederhana suatu notasi yang bermartabat mengakui partisipasi dan cakupan daripadanya dalam proyek atau produk yang dijelaskan.Seperti izin tidak termasuk persetujuan kepemilikan produk umum.

K. Para insinyur dapat mengiklankan perekrutan personil di publikasiyang tepat atau dengan distribusi khusus. Informasi yang akandisajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai,nama para peserta utama, bidang praktek dimana perusahaan adalah penjelasan yang berkualitas dan factual dari posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.

L. Para insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuanyang dibuat untuk kompensasi yang layak bagi semua desain yang dikirim.

M. Para insinyur tidak akan licik atau palsu, langsung atau tidak langsung,melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau kerja insinyur lain,dan tidak akan mereka sembarangan mengkritik karya-karya lain.

N. Para insinyur tidak akan melaksanakan dan tidak setuju untuk melakukan rekayasa layanan secara gratis, kecuali jasa professional yaitu penasihat yang natural bagi masyarakat, sosial, agama atau organisasi yang tidak menghasilkan laba. Ketika pelayanan sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak untuk memanfaatkan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam pelayanan ini.

O. Insinyur tidak harus menggunakan peralatan, pemasok, laboratoriumdan fasilitas kantor perusahaan mereka untuk melaksanakan praktekpribadi di luar tanpa persetujuan.

P. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harusmenggunakan layanan mahasiswa lebih dari tingkat kompetensikaryawan lainnya yang sebanding, termasuk tunjangan.

7. Para Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional insinyur-insinyur di bawah pengawasan mereka.

a) Para Insinyur harus mendukung para pegawai teknik mereka untukmelanjutkan pendidikan mereka.

b) Para Insinyur harus mendukung karyawan teknik mereka untuk jadi yang terdaftar pada saat sedini mungkin.

c) Para Insinyur harus mendukung karyawan teknik untuk menghadiri dan menyajikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.

d) Para Insinyur harus mendukung masyarakat yang profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

e) Para Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan teknikuntuk mereka yang kredit jatuh tempo, dan mengakui kepentingankepemilikan orang lain. Jika memungkinkan, mereka harus namaorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.

f) Para Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,dan tidak harus berpartisipasi dalam penyebarluasan pernyataan tidak benar, tidak adil atau berlebihan tentang teknik.

g) Para Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip kompensasi yang layak danmemadai bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.

h) Insinyur harus menetapkan tugas insinyur profesional tentang alam yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.

i) Para Insinyur harus menyediakan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap mengenai kondisi kerja dan status mengusulkan mereka bekerja, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi mengenai perubahan.


Sabtu, 05 Maret 2011

Tata Tertib Kampus

A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!

Jawab: Tata tertib kehidupan dikampus dibuat agar dapat mewujudkan budaya dan iklim kampus yang kondusif melalui penciptaan kedisiplinan belajar. Disiplin sebenarnya bukan hanya sekedar aturan yang harus ditaati untuk merubah perilaku siswa di kampus dan bukan sekedar sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi lebih dari itu untuk membentuk mental disiplin kepada siswa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menciptakan kondisi kampus yang dapat membuat semua personil kampus untuk taat dan patuh secara sadar untuk mengikuti tata tertib yang ada di kampus tersebut.


B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!

Jawab:

a. Merokok di dalam koridor kampus

Solusi: Petugas Satpam atau Office Boy lebih sering keliling untuk mengawasi dan memperingati mahasiswa yang sedang merokok di dalam koridor kampus.

b. Membuang sampah sembarangan

Solusi: Pihak kampus harus lebih menggalakkan program menjaga kebersihan ini, contohnya dengan menempel display-display jagalah kebersihan dan buang sampah pada tempatnya. Serta menambah tempat sampah pada tiap sudut-sudut kampus yang sering didatangi mahasiswa.

c. Menitip Absen

Solusi: Para dosen mengabsen ulang ketika pelajaran sudah selesai

d. Bermain kartu

Solusi: Petugas Satpam lebih sering keliling untuk mengawasi dan memperingati mahasiswa yang sedang merokok di dalam koridor kampus. Jika sudah terlalu sering tertangkap satpam, sebaiknya mahasiswa tersebut diberikan hukuman.

e. Sering membolos

Solusi: Sebenarnya banyak alas an mengapa mahasiswa bias membolos kuliah, tapi salah satu alasan tersebut adalah dosen pengajar mengajar tidak membuat mahasiswa nyaman, sehingga mahasiswa tersebut menjadi malas untuk mengikuti mata kuliah dosen tersebut. Jadi seharusnya dosen mengajar dengan cara yang menarik dan tidak monoton.

f. Merusak Fasilitas kampus

Solusi: Diberikan sanksi apabila mahasiswa tertangkap tangan sedang merusak fasilitas kampus

g. Mengkonsumsi minuman keras di kampus

Solusi: Diberikan sanksi apabila mahasiswa tertangkap tangan sedang merusak fasilitas kampus

h. Tindakan Premanisme

Solusi: Diberikan sanksi apabila mahasiswa tertangkap tangan sedang merusak fasilitas kampus

i. Tindakan Senioritas

Solusi: Diberikan sanksi apabila mahasiswa tertangkap tangan sedang merusak fasilitas kampus

j. Mencoret ruangan kelas

Solusi: Diberikan sanksi apabila mahasiswa tertangkap tangan sedang merusak fasilitas kampus


C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!

Jawab:

a. Membuang sampah pada tempatnya

b. Tidak menitip absen

c. Merokok pada tempat yang diperbolehkan untuk merokok

d. Tidak membuat kegaduhan di dalam kelas maupun di koridor

e. Tidak memakai narkoba di dalam kampus

f. Menghilangkan sikap Premanisme

g. Menghilangkan Senioritas

h. Menjaga kebersihan toilet

i. Tidak merusak fasilitas kampus

j. Menjaga keamanan dan ketertiban di kampus


D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak

NO

PERTANYAAN

YA

TIDAK

1

Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus

2

Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus

3

Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah

4

Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas

5

Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar

6

Saya selalu membuat catatan kuliah

7

Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya

8

Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya

9

Saya membuang sampah selalu pada tempatnya

10

Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan

11

Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai

12

Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan

13

Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut

14

Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus

15

Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus,

sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka

16

Saya percaya pada kemampuan sendiri

17

Saya pernah nyontek pada saat ujian

18

Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain

19

Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus

20

Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo