Minggu, 15 April 2012

Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya. Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta. Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern. Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Tahapan pendaftaran hak cipta

  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.


Persyaratan yang dikirimkan

  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan

· Daftar karya anda ke hak cipta

· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:

· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :

  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)


Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

Minggu, 01 April 2012

Mesin Milling & Drilling

Mesin milling dan drilling adalah mesin perkakas untuk mengejakan atau menyelesaikan permukaan suatu benda kerja dengan mempergunakan pemotong berbentuk pisau yang sseperti mata bor, yang berguna untuk mengerjakan suatu benda kerja menjadi beberapa bentuk. Pada mesin milling dan drilling, pisau terpasang pada arbor dan diputar oleh spindle. Benda kerja terpasang pada meja dengan bantuan catok (vice) atau alat bantu lainnya, meja bergerak vertikal (naik-turun), horizontal (maju-mundur dan kekiri-kekanan). Dengan gerakan ini maka dapat menghasilkan benda-benda seperti pembuatan:

a. Bidang rata

b. Alur

c. Roda gigi

d. Segi banyak beraturan

e. Bidang bertingkat

Sesuai dengan keperluannya, mesin milling dibagi dalam 2 golongan besar yaitu : Mesin milling baku dan Mesin milling khusus. Mesin milling baku dibagi lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

a. Mesin Milling meja, dan

b. Mesin Milling lutut dan tiang

Mesin-mesin milling yang tergolong jenis mesin milling lutut dan tiang diantaranya ialah:

1. Mesin milling dan drilling horizontal

2. Mesin milling dan drilling vertikal

3. Mesin milling dan drilling universal

Pada mesin milling horizontal, meja dari mesinnya hanya dapat digerakan pada tiga arah, yaitu: arah membujur, arah melintang dan arah tegak.

Sedang pada mesin milling tegak letak sumbu utama spindelnya tegak lurus terhadap meja mesin. Dengan perlengkapan kepala tegak yang dapat diputar-putar, maka kedudukan spindel sumbu utama dapat dibuat menyudut terhadap meja mesin. Mesin milling jenis ini banyak digunakan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mempergunakan milling sisi atau milling jari.

Sedang untuk milling universal, meja dari mesin ini pada mesin horizontal hanya meja universal dapat diputar mendatar dan membentuk sudut 450 kearah tiang mesin.

Bagian-bagian Mesin Milling dan Drilling dan Kegunaannya

Mesin milling horizontal terdiri dari komponen atau bagian (lihat gambar dua) sebagai berikut:

A. Lengan, untuk memindahkan arbor.

B. Penyokong arbor.

C. Tuas, untuk menggerakan meja secara otomatis.

D. Nok pembatas, untuk membatasi jarak gerakan otomatis.

E. Meja mesin, tempat untuk memasang benda kerja dan perlengkapan mesin.

F. Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah memanjang.

G. Tuas pengunci meja.

H. Baut penyetel, untuk menghilangkan getaran meja.

I. Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah melintang.

J. Engkol, untuk menggerakan lutut dalam arah tegak.

K. Tuas untuk mengunci meja.

L. Tabung pendukung dengan bang berulir, untuk mengatur tingginya meja.

M. Lutut, tempat untuk kedudukan alas meja.

N. Tuas, untuk mengunci sadel.

O. Alas meja, tempat kedudukan untuk alas meja.

P. Tuas untuk merubah kecepata motor listrik.

Q. Engkol meja

R. Tuas untuk mengatur angka kecepatan spindle dan pisau frais.

S. Tiang untuk mengatur turun-naiknya meja.

T. Spindle, untuk memutar arbor.

U. Tuas untuk menjalankan mesin.

Minggu, 27 November 2011

Jika Saya menjadi Entrepreneur

Jika saya menjadi seorang entrepreneur, saya akan mencoba membuka usaha rumah makan. Rumah makan saya pilih karena makan menjadi kebutuhan utama manusia. Berbeda dengan usaha lainnya yang mengalami naik turun dalam usahanya, usaha rumah makan jarang sekali terjadi penurunan. Usaha rumah makan yang akan saya dirikan juga telah ditinjau dari beberapa aspek, mulai dari segi ekonomi, dan trend menu masakan yang sedang diminati oleh masyarakat. Saya akan membuka rumah makan yang menyediakan bebek sebagai bahan baku dan sekaligus menu utama. Bebek saya pilih karena saat ini bebek sedang diminati oleh masyarakat kita. Selain dagingnya yang lebih gurih daripada ayam, harganya pun tidak mahal dan bebek sangat mudah ditemukan di pasar-pasar hewan.

Menu-menu yang akan disajikan dalam rumah makan saya antara lain Bebek Bakar Madu, Bebek Meleduk, dan Bebek Ngidam. Bebek bakar madu menjadi pilihan bagi konsumen yang suka rasa manis, karena pada bebek bakar madu ini akan dikombinasikan rasa gurih dari daging bebek dan manisnya madu asli. Sedangkan untuk Bebek Meleduk menjadi pilihan bagi konsumen yang suka akan rasa pedas, dan terakhir Bebek Ngidam adalah bebek goreng yang disajikan dengan sambal yang terbuat dari mangga muda. Semua nama menu sengaja saya buat agak’nyeleneh’ karena untuk membuat orang yang mendengar menjadi penasaran dan ingin mencicipi menu tersebut dirumah makan saya. Nama untuk rumah makan saya adalah Bebek ABG, mengapa Bebek ABG karena bebek yang saya olah adalah bebek muda. Selain dagingnya yang masih gurih, bebek muda memiliki keunggulan lain yaitu dari dagingnya yang tidak terlalu a lot dibandingkan dengan bebek yang sudah tua.

Rabu, 02 November 2011

Wawancara Penjual Nasi Uduk

WAWANCARA PENJUAL NASI UDUK

Penjual nasi uduk, walaupun terdengar biasa saja, tetapi penjual nasi uduk sudah bisa dikatakan wira usaha. Karena membuat usaha ini sendiri, dan sudah bisa dikategorikan sebagai perusahaan perorangan. Pada kesempatan ini, saya sebagai penulis mewawancara seorang ibu penjual nasi uduk yang berjualan disekitar rumah. Wawancara yang dilakukan hanya sebentar, jadi penulis memakai metode 5W+1H.

WHAT
Penulis : ‘Selamat pagi ibu, boleh tanya apa yang ibu jual?’.
Penjual : ‘Saya menjual nasi uduk mas’.

WHO
Penulis : ‘Siapa yang menjadi target konsumen ibu?’.
Penjual :’Biasanya bagi orang yang beraktivitas pagi hari dan mereka membeli nasi uduk saya karena tidak sempat membuat sarapan’.

WHEN
Penulis : ‘Kapan ibu menjual nasi uduk?’
Penjual : ‘Saya mulai berjualan mulai dari jam 05.30 sampai jam 08.00 pagi. Tetapi apabila nasi uduk sudah habis sebelum pukul 08.00 saya akan selesai berjualan’.

WHERE
Penulis : ‘Dimana ibu biasanya berjualan?’
Penjual : ‘Saya biasa berjualan di depan rumah, dengan hanya mengeluarkan meja dari dalam rumah. Karena usaha seperti ini tidak mempunyai jaminan umur, sayang kan apabila kita sewa ruko tetapi usaha mandet setelah baru berjalan beberapa bulan’.

WHY
Penulis : ‘ mengapa ibu berjualan nasi uduk, dan mengapa ibu memilih nasi uduk sebagai usaha?’
Penjual : ‘Saya menjual nasi uduk untuk menambah penghasilan suami, walalupun hasilnya tidak seberapa tetapi cukuplah untuk memberi uang saku anak-anak sekolah. Saya memilih nasi uduk karena pertama saya bisa membuatnya, kemudian menjual nasi uduk tidak membutuhkan modal yang banyak’.

HOW
Penulis : ‘Bagaimana ibu memasarkan nasi uduk yang ibu jual?’
Penjual : ‘Yaa ini kan usaha kecil, jadi cukup dari mulut ke mulut lah, lagipula buat saya yang penting rasanya enak, jadi beritanya cepat tersebar’.

Kewirausahaan

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu nilai yang berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan, memikul risiko-risiko finansial, psikis dan sosial yang menyertai, serta menerima penghargaan /imbalan moneter dan kepuasan pribadi. Sedangkan menurut para ahli, kewirausahaan dapat didefinisikan sebagai berikut:

Peter F Drucker

Kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) .


Thomas W Zimmerer
Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.


Andrew J Dubrin
Seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operates an innovative business).


Robbin & Coulter
Entrepreneurship is the process whereby an individual or a group of individuals uses organized efforts and means to pursue opportunities to create value and grow by fulfilling wants and need through innovation and uniqueness, no matter what resources are currently controlled.


Dari definisi tentang Entrepreneurship diatas terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi:

1. the pursue of opportunities

(entrepreneurship adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).


2. innovation,

(entrepreneurship mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).


3. growth.
(Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru.


Istilah kewirausahaan pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya

Jumat, 16 September 2011

Demi Indonesia Yang Lebih Baik


Makan roti dicampur sirsak
Orde Baru pergi, penggantinya makin rusak

Ya, itulah yang pantas disematkan kepada negeri kita. Sepeninggal zaman orde baru yang telah berlalu lebih dari satu dekade, negeri kita semakin mengalami kemunduran dan kebobrokan dalam kepemerintahan. Ketika pemerintahan orde baru dijatuhkan oleh mahasiswa, banyak yang berharap negeri ini akan lebih baik. Tapi kenyataannya?
Negeri ini telah banyak menciptakan banyak manusia-manusia yang tamak akan uang. Fokus kepada pemerintahan SBY, semenjak terpilihnya SBY menjadi orang nomor satu di negara ini pada tahun 2004, SBY menjanjikan akan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, menindak tegas pelaku korupsi, serta berjanji akan membuka kasus Alm. Munir sampai tuntas. Kita begitu percaya dan terbuai akan janji-janji tersebut, namun apa yang sekarang kita dapat? Kemiskinan tidak berkurang sedikitpun dari negeri ini, kasus korupsi semakin santer kita dengar, dan yang paling penting kita 'dipaksa lupa' dengan kasus pembunuhan Munir. Ironi sekali memang, disaat masa jabatan SBY yang sebentar lagi selesai, janji atau iming-imingnya bisa dibilang hanya menjadi omong kosong atau lebih tepatnya 'Janji Kampanye'. Membahas lebih dalam, pemerintahan SBY bisa dibilang gagal total!! KPK yang dibentuk SBY pun seakan menjadi 'lahan basah' bagi para pemimpinnya. Semua berhubungan dengan uang. Mulai dari kasus Bank Century hingga yang terbaru kasus Nazarudin belum bisa terkuak secara gamblang dan jelas, sehingga tidak diketahui siapa dalang atau aktor yang berperan didalamnya. Kasus pelanggaran HAM yang disisakan pemerintahan Orde Baru pun belum bisa terselesaikan. Seorang teman pernah berkata 'Kalau Indonesia ingin benar-benar bersih dari korupsi dan pelanggaran HAM, bantai semua satu generasi yang terlibat', maksud dari 'bantai satu generasi' disini adalah kita harus membuang jauh semua orang yang terlibat dalam masa pemerintahan orde baru beserta antek-anteknya, serta menendang orang-orang yang sekarang berada dalam pemerintahan SBY. Sehingga akan muncul pemimpin-pemimpin baru yang benar-benar bersih dan tidak terkait dengan kasus-kasus terdahulu. Pertanyaannya sekarang, siapa yang berani menjatuhkan pemerintahan sekarang ini? mungkin dalam benak kawan-kawan semua berkeinginan untuk menjatuhkan pemerintahan sekarang, namun berkaca pada kasus Munir, pasti teman-teman takut bernasib sama dengan Munir. Munir dikenal sebagai sosok yang berani membuka 'borok' yang ada didalam pemerintahan, namun karna banyak pihak yang merasa terusik dengan tindakan Munir, akhirnya nasib Munir berakhir didalam pesawat yang notabene maskapai milik pemerintah Indonesia. Tragis. Itu yang membuat sebagian bahkan banyak dari kawan-kawan berfikir hingga 1000 kali untuk melanjutkan perjuangan Munir. Tetapi coba kawan-kawan merenung lebih jauh, siapa yang berhasil menjatuhkan pemerintahan Orde Baru? Ya, MAHASISWA!! Padahal kala itu pemerintahan Orde baru dikenal dengan kekejamannya dalam menindak orang-orang yang bisa mengganggu jalannya kepemerintahan. Lalu pertanyaan saya, mengapa dizaman demokrasi sekarang ini kita tidak bisa menjatuhkan kepemerintahan yang 'boroknya' sudah terbuka dimana-mana? Sebagai generasi muda, kita harus berfikir secara kritis dalam menanggapi hal-hal yang terjadi dalam negeri ini. Kita harus bisa melanjutkan perjuangan teman-teman kita yang sudah memperjuangkan demokrasi hingga sejauh ini. Kurangnya dimana? Kita kurang bersatu dalam menghimpun kekuatan untuk menjadikan negara ini lebih baik. Lanjutkan perjuangan Munir, lanjutkan perjuangan teman-teman kita yang tewas dalam tragedi Mei 1998. Jika bukan kita, Generasi Muda, lalu siapa lagi?? Bangsa ini bertumpu pada kita hanya untuk satu kata, 'PERUBAHAN'. Renungi, Resapi, Lakukan!!!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo