Januari 2012, adalah bulan
dimana para buruh khususnya wilayah bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut
kenaikan upah. ribuan buruh menggelar
demonstrasi besar-besaran di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurut Soebronto (Direktur PT. Suzuki Indomobil), jika tidak diselesaikan
secepat mungkin dampaknya bisa berbahaya bagi dunia usaha khususnya citra
Indonesia di bidang investasi dan hubungan industrial. Ia juga mengharapkan
agar lembaga pengupahan Bekasi yang terdiri dari serikat buruh, Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi dan Pemerintah Daerah segera cepat duduk
bersama, capai keputusan yang komprehensif dan win-win solution.
"Memang
tidak salah Pemda Bekasi menaikan UMK naik 30%, karena waktu itu
pertimbangannya banyak seperti inflasi, indeks kebutuhan dan lain-lain, tapi
sayangnya keputusan tersebut diambil sepihak tanpa duduk bersama dalam Lembaga
Pengupahan," ungkapnya. Hal ini tentu saja pengusaha yang diwakili
Apindo keberatan. "Contohnya pengusaha pabrik sepatu, hampir 70% biaya
pembuatan sepatu, berasal dari upah, bisa dibayangin kalau upah ini naik 30%,
bisa tutup pengusaha sepatu tersebut," tukasnya.
Kembalinya
aksi demo buruh hari ini merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang
penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang
menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,-
dan Kelompok I Rp 1.849.913. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan
hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut. Apalagi sebelumnya
sudah ada kesepakatan bahwa Apido akan mencabut gugatan itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengecam
keras aksi demo yang dilakukan para buruh di Bekasi. Pasalnya, demo itu telah
menggangu fasilitas publik dan menggangu ketenangan masyarakat yang notabenenya
tidak berlatarbelakang aksi tersebut.“Demo buruh yang menggangu fasilitas
publik seperti yang terjadi di Bekasi harus yang terakhir kalinya,” ucapnya. Menurut
dia, aksi yang dilakukan buruh di Bekasi itu sudah tidak murni untuk
memperjuangkan aspirasinya. Ini tentu membuat citra buruk bagi buruh dan
invetasi asing. “Perlu kesabaran kedua belah pihak supaya tidak terjebak
seperti itu,” kata Muhaimin.
Seperti diketahui ribuan pekerja yang tergabung dalam Buruh
Bekasi, Kamis (19/1), telah melumpuhkan tujuh kawasan industri di daerah itu
dan menghentikan arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek kemarin. Sementara,
menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Darwoto telah
terjadi mispersepsi antara pihaknya dengan buruh setempat hingga berujung
penutupan sejumlah pintu tol kawasan industri."Kami amat menyayangkan
terjadinya aksi ini. Apalagi aksi disebabkan terjadinya mispersepsi antara
Apindo dengan buruh terkait jadwal pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung," katanya, di Cikarang.
Menurut Darwoto, buruh berpatokan pencabutan gugatan terhadap
Gubernur Jawa Barat pascapenetapan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2012 oleh Apindo
berlangsung pada Kamis (19/1) pagi. Padahal, pihaknya baru melakukan pencabutan
gugatan pada siang harinya."Buruh berpatokan pagi harinya, sementara hari
Kamis kan panjang. Siang hari pun kami sudah mencabut gugatan itu. Kalau saja
buruh mau bersabar, aksi yang merugikan banyak pihak ini tak perlu
terjadi," ujarnya.