Rabu, 23 Mei 2012

Demo Buruh di Bekasi


Januari 2012, adalah bulan dimana para buruh khususnya wilayah bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah. ribuan buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Menurut Soebronto (Direktur PT. Suzuki Indomobil), jika tidak diselesaikan secepat mungkin dampaknya bisa berbahaya bagi dunia usaha khususnya citra Indonesia di bidang investasi dan hubungan industrial. Ia juga mengharapkan agar lembaga pengupahan Bekasi yang terdiri dari serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi dan Pemerintah Daerah segera cepat duduk bersama, capai keputusan yang komprehensif dan win-win solution.
"Memang tidak salah Pemda Bekasi menaikan UMK naik 30%, karena waktu itu pertimbangannya banyak seperti inflasi, indeks kebutuhan dan lain-lain, tapi sayangnya keputusan tersebut diambil sepihak tanpa duduk bersama dalam Lembaga Pengupahan," ungkapnya. Hal ini tentu saja pengusaha yang diwakili Apindo keberatan. "Contohnya pengusaha pabrik sepatu, hampir 70% biaya pembuatan sepatu, berasal dari upah, bisa dibayangin kalau upah ini naik 30%, bisa tutup pengusaha sepatu tersebut," tukasnya.
Kembalinya aksi demo buruh hari ini merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa Apido akan mencabut gugatan itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengecam keras aksi demo yang dilakukan para buruh di Bekasi. Pasalnya, demo itu telah menggangu fasilitas publik dan menggangu ketenangan masyarakat yang notabenenya tidak berlatarbelakang aksi tersebut.“Demo buruh yang menggangu fasilitas publik seperti yang terjadi di Bekasi harus yang terakhir kalinya,” ucapnya. Menurut dia, aksi yang dilakukan buruh di Bekasi itu sudah tidak murni untuk memperjuangkan aspirasinya. Ini tentu membuat citra buruk bagi buruh dan invetasi asing. “Perlu kesabaran kedua belah pihak supaya tidak terjebak seperti itu,” kata Muhaimin.
Seperti diketahui ribuan pekerja yang tergabung dalam Buruh Bekasi, Kamis (19/1), telah melumpuhkan tujuh kawasan industri di daerah itu dan menghentikan arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek kemarin. Sementara, menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Darwoto telah terjadi mispersepsi antara pihaknya dengan buruh setempat hingga berujung penutupan sejumlah pintu tol kawasan industri."Kami amat menyayangkan terjadinya aksi ini. Apalagi aksi disebabkan terjadinya mispersepsi antara Apindo dengan buruh terkait jadwal pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," katanya, di Cikarang.
Menurut Darwoto, buruh berpatokan pencabutan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat pascapenetapan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2012 oleh Apindo berlangsung pada Kamis (19/1) pagi. Padahal, pihaknya baru melakukan pencabutan gugatan pada siang harinya."Buruh berpatokan pagi harinya, sementara hari Kamis kan panjang. Siang hari pun kami sudah mencabut gugatan itu. Kalau saja buruh mau bersabar, aksi yang merugikan banyak pihak ini tak perlu terjadi," ujarnya. 



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo