Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 4 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 5 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Perompak Somalia telah menjadi ancaman bagi pelayaran internasional sejak terjadinya Perang Saudara tahap kedua di Somalia pada awal abad 21. Sejak tahun 2005, organisasi internasional, termasuk Organisasi Maritim Internasional dan World Food Programme , telah menyatakan keprihatinan atas kenaikan tindakan pembajakan oleh perompak. Pembajakan telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan biaya pengiriman dan menghambat pengiriman-pengiriman bantuan pangan. Sembilan puluh persen dari Program pengiriman Pangan Dunia yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal yang melalui teritorial laut Somalia selalu memerlukan pengawalan militer. Hampir seluruh kejadian perompakan berlangsung di sekitar Teluk Aden dan di lepas pantai Somalia. Teluk Aden berhubungan dengan Lautan Hindia dan mempunyai link dengan Terusan Suez dan Laut Tengah (laut Mediterania), dimana setiap tahunnya dilewati sekitar 20.000 kapal laut. Sebuah laporan PBB dan beberapa dari sumber-sumber berita menyatakan bahwa pembajakan di lepas pantai Somalia terjadi karena disebabkan oleh banyaknya penangkapan ikan secara ilegal, serta pembuangan limbah beracun di perairan Somalia oleh kapal asing yang membuat penduduk lokal yang sebagian besar adalah nelayan semakin sulit untuk mencari nafkah. Hal inilah yang memaksa banyak dari mereka beralih profesi menjadi perompak. Alasan lainnya yang menyebabkan semakin banyaknya para perompak Somalia adalah bahwa 70 persen masyarakat pesisir lokal sangat mendukung pembajakan sebagai bentuk pertahanan teritorial nasional perairan negara tersebut. Selebihnya adalah alasan bahwa bajak laut percaya jika tindakan mereka merupakan bagian dari melindungi perairan mereka sekaligus upaya menuntut keadilan dan kompensasi atas sumber daya laut yang dicuri.
Beberapa bajak laut juga menyatakan bahwa dalam ketiadaan keamanan yang efektif dari negara untuk menjaga pantai setelah pecahnya Perang saudara Somalia dan ditambah lagi dengan adanya disintegrasi dari Angkatan Bersenjata , mereka akhirnya memilih menjadi bajak laut untuk melindungi perairan mereka. Kepercayaan ini juga tercermin dalam nama-nama yang diambil oleh beberapa jaringan bajak laut, seperti Relawan Nasional Coast Guard (NVCG).
Akreditasi Dewan Rekayasa dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur
PRINSIP DASAR
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi insinyur dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan manusia ;
II. Menjadi sarang ho dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pekerja dan klien;
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan prestise dari profesi insinyur; dan
IV. Mendukung masyarakat dan teknis professional disiplin mereka.
ATAS DASAR KANON
1. Insinyur harus menjaga keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas mereka.
2. Insinyur harus memberikan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal eksternal untuk setiap pemecatan atau klien sebagai agen atau wali amanat, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka itu jasa mereka dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan, integritas dan professional.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan professional mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan insinyur di bawah pengawasan mereka.
Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar etika
1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kinerja tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
c. Jika penilaian insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur akan memberitahukan klien atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang dipublikasikan, kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka bertanggungjawab.
(2) Engineers akan melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain, atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk rencana untuk desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat situasi.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan prihatin.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka. f. Insinyur harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi
asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.Seorang Insinyur tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi diluar kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana dokumen yang bukan kompetensinya untuk pengawasan atau dijalankan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.
a.Seorang insinyur berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b.Seorang Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Dan harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut.
c.Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
d.Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan s.
e.Seorang Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
4.Seorang Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan/ klien, agen atau pengawas secara jujur, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a.Seorang Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b.Insinyur tidak akan melakukan tugas apapun yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara atasan sendiri maupun dengan bawahannya.
c.Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diberikan kepadanya, dan disetujui oleh semua jajaran insinyur atau perusahaan.
d.Seorang insinyur tidak akan meminta atau menerima pertimbangan keuangan atau lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau pemasok peralatan untuk menentukan produk.
e.Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kontraktor, agen, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien perusahan atau pengusaha, sehubungan dengan pekerjaan yang ditanggung jawabkan.
f.Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, seorang Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan yang berhubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atauorganisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g.Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan, pejabat atau karyawan dalam suatu pokok mereka, organisasi berfungsi sebagai anggota.
h.Ketika hasil studi dari insinyur percaya bahwa proyek tidak akan berhasil, maka insinyur diwajibkan untuk memberitahu karyawan atau cliennya. Insinyur harus menginformasikan dalam perjalanan merekatugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperticara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentinganklien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Seorang insinyur tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis kepada karyawan baik yang sekarang masih aktif maupun mantan karyawanatau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Insinyur tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan komisi atau dewan apapun yang menjadi anggota mereka.
(3) Insinyur menggunakan desain yang diberikan oleh klien, desain initidak akan diduplikasi oleh seorang insinyur untuk orang lain tanpa mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan adanyapromosi insinyur atau upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk pekerja lainnya sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khususyang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpapersetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j.Insinyur harus bertindak dengan keadilan kepada semua pihak ketikapenyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum menciptakan pekerjaan untuk orang lain di mana insinyur dapat membuatperbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkinmembenarkan hak cipta atau hak paten, dan akan masuk ke dalam perjanjian yang positiftentang kepemilikan. l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah danmenahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan mereka atau bunga tanpa sepengetahuan dariatasannya.
n.Insinyur tidak boleh berupaya untuk menarik karyawan dari perusahaan lain oleh keterangan palsu atau menyesatkan.
o.Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lainnya kecuali dengan pengetahuan tentang bidang tersebut, atau kecuali tugas / atau kontraktual perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1)Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.
(3)Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan
(4) berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain (5)Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka
untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui
kerja lembaga.
b.Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional
hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi
sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan.
Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk .Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik
layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian
pemilihan individu atau ms cemara untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Engineers lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(2) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(3) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan ditertulis oleh salah (4) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum
menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka
penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang
Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau izin esentation misrepr dari mereka. g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat
publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam publikasi secara teratur dikhususkan untuk seperti ds mobil profesionl. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat,
nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok
dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas. (2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka
memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, telepon. (3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktualrepresentasi pengalaman, layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat
partisipasi yang nominal dalam proyek dikutip dan tidak pandang bulu. (4) Listing di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas
nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah
memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau
Implikasinya, tidak menyesatkan dengan r espect sejauh Engineers 'dari
partisipasi yang nominal dalam keburukan jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka.
K. Para insinyurdapatmengiklankanperekrutanpersonil dipublikasiyang tepatataudengandistribusikhusus.Informasiyang akandisajikan harusditampilkandengan cara yangbermartabat,terbatas padanamaperusahaan,alamat,nomortelepon,simbolyang sesuai,namapara pesertautama,bidang praktek dimana perusahaan adalah penjelasan yang berkualitas dan factual dari posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.
L.Para insinyurtidak akanmasukkompetisiuntukdesainuntuktujuan mendapatkankomisiuntukproyek-proyektertentu,kecualiketentuanyangdibuatuntukkompensasiyang layakbagi semuadesain yang dikirim.
M. Para insinyurtidakakanlicikataupalsu,langsung atautidak langsung,melukaireputasi profesional,prospek,praktekataukerjainsinyurlain,dan tidakakanmerekasembaranganmengkritikkarya-karyalain.
N. Para insinyurtidakakanmelaksanakandan tidaksetujuuntuk melakukanrekayasalayanansecaragratis,kecualijasaprofessional yaitu penasihatyang natural bagimasyarakat, sosial, agama atau organisasi yang tidak menghasilkan laba.Ketikapelayanansebagaianggotaorganisasitersebut,insinyur berhakuntuk memanfaatkan pengetahuanteknikpribadimereka dalampelayananini.
O. Insinyurtidakharusmenggunakanperalatan,pemasok,laboratoriumdan fasilitaskantorperusahaanmerekauntuk melaksanakanpraktekpribadidi luartanpapersetujuan.
P. Dalamhalfasilitasbebas pajakataupajak-dibantu,insinyurtidakharusmenggunakanlayananmahasiswalebihdaritingkatkompetensikaryawanlainnyayang sebanding,termasuktunjangan.
f)Para Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,dan tidak harus berpartisipasi dalam penyebarluasanpernyataantidak benar,tidak adilatauberlebihantentangteknik.
h)Insinyurharusmenetapkantugasinsinyurprofesionaltentang alam yangakanmemanfaatkanpelatihanpenuhdan pengalaman merekasejauhmungkin,danmendelegasikanfungsi-fungsiyang lebih rendahuntukprofesionalsubatauteknisi.
i)Para Insinyurharusmenyediakancalonkaryawanteknik denganinformasi yang lengkap mengenaikondisi kerjadan statusmengusulkanmereka bekerja,dansetelahbekerja mereka harusmenjaga informasi mengenai perubahan.